Polres Dumai Musnahkan 3 Kg Sabu-sabu, Jaringan Pengedar Diburu 

Polres Dumai Musnahkan 3 Kg Sabu-sabu, Jaringan Pengedar Diburu 

DUMAI (WAHANARIAU) -- Polisi Resor (Polres) Dumai memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 3,267,75 gram, Rabu (5/4/2017) di Halaman Mapolres Jalan Jendral Sudirman Dumai.

Pemusnahan disaksikan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai berikut beberapa saksi, diantaranya, pemilik rumah dan ketua RT.014 Kelurahan Simpang Tetap Datuk Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat dimana tempat ditemukan barang haram itu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam ember berisi air dan diaduk. Selanjutnya air yang sudah tercampur sabu tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan air atau parit.

Barang bukti sabu seberat 3,267,75 gram ditemukan di salah satu rumah warga di Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Dahrul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat pada Sabtu (25/2/2017) lalu. Barang bukti sabu tersebut diketahui milik tersangka Tengku Husni Tamrin alias Apun (48) yang diamankan oleh Polda Sumatra Utara.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting Sik Msi menyebutkan bahwa tersangka merupakan jaringan kurir sabu yang biasa mengantarkan pesanan keluar kota.

"Tersangka biasanya mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta untuk satu kali antar," kata Kapolres.

Saat ini tim opsnal Satnarkoba Polres Dumai masih terus melakukan pengejaran terhadap jaringan ini

"Secepatnya kami akan mengungkap jaringan peredaran sabu ini," tutupnya. (halloriau)

Berita Lainnya

Index